Tanjab Timur – Dualisme kepengurusan yang telah lama membayangi organisasi pencak silat kini resmi berakhir. Kabar baik ini akhirnya datang bagi warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di seluruh Indonesia.
Hal ini diketahui usai Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan Surat Keputusan yang mengesahkan kepengurusan PSHT di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.
Ketua PSHT Cabang Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Andi mengatakan, SK tersebut diterbitkan pada Tanggal 17 Juli 2025 berdasarkan Putusan Menkumham RI Nomor AHU-0005248.AH.01.07.TAHUN 2025, tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate, dan secara resmi membatalkan legalitas kepengurusan sebelumnya berdasarkan Putusan Menkumham RI Nomor AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025, tentang Pembatalan Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-0001626.AH.01.07.TAHUN 2022, Tanggal 14 Februari 2022, tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate.
“Dengan adanya SK tersebut saya bersama sejumlah pengurus PSHT Tanjabtim, turut menindaklanjuti instruksi pusat guna berkoordinasi dengan Unsur Forkopimda untuk menyampaikan pemberitahuan sekaligus menyerahkan berkas Salinan Putusan Menkumham RI Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan PSHT”, tuturnya kepada media Inovatif.co, Senin 4 Agustus 2025.
Menurutnya, pengesahan ini menjadi penegasan penting demi menjaga marwah organisasi dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga PSHT. Hal ini juga sekaligus menjadi penutup dari berbagai tafsir ganda mengenai keabsahan organisasi dan menjadi ujung akhir dualisme yang selama ini terjadi.
Dirinya juga sangat mengapresiasi pemerintah yang telah menyelesaikan polemik tersebut secara objektif dan transparan.
“Oleh karena itu marilah seluruh warga PSHT agar bisa kembali bersatu, menjaga ketertiban, kerukunan dan taat kepada hukum. Sebab dengan adanya putusan ini telah memberikan kita sebuah kepengurusan yang benar dan sesuai hukum, bahwa PSHT hanya satu dan tidak ada lagi Dualisme”. tegasnya.
Lebih lanjut dirinya berharap, kedepannya pemerintah bisa membantu untuk mensosialisasikan informasi ini, sehingga PSHT yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur bisa kembali ke satu wadah yang sah sesuai hukum.
“Hari ini, kami jajaran pengurus telah menyambangi dan berkoordinasi dengan Kesbangpol, Polres Tanjabtim melaui Sat Intelkam, dan Kodim Pabung 0419/Tanjab, lanjutnya kita juga akan bersilaturahmi dengan Kejari. Dengan harapan atas semua koordinasi yang di bangun di semua sektor bisa sama-sama menjaga dan lebih mempersatukan kembali PSHT Tanjabtim”, Jelasnya.
Sementara itu terkait Keputusan Kemenkumham yang terbit tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate, Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, Agus Pranoto mengatakan dengan Pembatalan Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-0001626.AH.01.07.TAHUN 2022 tentang pengesahan dan pendirian badan hukum perkumpulan persaudaraan setia hati terate, yang di buat oleh Muhamad ali Fauzi, kantor notaris di kabupaten Madiun sudah resmi tidak berlaku atau dibatalkan dan inkra.
“harapannya, kita semua harus menghormati dan menghargai keputusan yang ada. Kepengurusan PSHT yang resmi telah ditetapkan dari tingkat Pusat sampai Kabupaten, sehingga tidak ada lagi dualisme kepungurusan, ya kalau bisa gabung lagi lah menjadi satu”, Jelasnya. (MA)
Discussion about this post