Tanjabtim – Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polres Tanjab Timur melakukan pres release terkait penanganan perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Hukum Polres Tanjab Timur, Kamis 25 Juli 2024.
Tindak pidana karhutla tersebut diduga dilakukan oleh pelaku Sdr. Amrhi yang telah diamankan di Mapolres Tanjab Timur, “Untuk kebakaran lahan ini sendiri terjadi di salah satu lahan yang akan dijadikan perkebunan seluas 14 Ha di Parit 8 Desa Sungai Sayang Kec. Sadu Kabupaten Tanjab Timur. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 21 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH menyampaikan bahwa kembali merilis salah satu tindak pidana yang menjadi isu nasional, yaitu kebakaran hutan dan lahan. Kejadian bermula pada saat pelaku melakukan pembersihan lahan miliknya dengan ke 3 (tiga) orang lainnya An. Aldo, Aldi dan Yunus, mereka sempat membuang putung rokok di lokasi lahan yang sedang dibersihkan, tanpa mereka pastikan putung rokok yang dibuang masih dalam keadaan hidup atau mati, sekira pukul 13.00 Wib Sdr. Amrhi melihat kepulan asap dari tempat mereka beristirahat dan makan, kemudian Sdr. Amrhi dkk langsung pergi ke sumber api dan berupaya memadamkan api dengan menggunakan pelepah pisang, namun api tidak dapat dikuasai dan menjalar ke tempat lainnya.
“Kapolsek Sadu bersama BPN, Manggala Agni, dan TNI mengecek dan mendatangi TKP pembakaran lahan yang patut diduga untuk pembukaan lahan perkebunan yang dilakukan oleh pelaku tsb di atas.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjab Timur, selanjutnya untuk pendalaman kasus diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Tanjab Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil gelar perkara bahwa kami tetapkan satu orang pelaku tersebut sebagai tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, dengan pasal 108 Jo pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).” Tegas Kapolres Tanjab Timur. (Ara)
Discussion about this post