Tanjabbar– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat menerima limpahan satu orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dari Polsek Tungkal Ulu, Senin (27/4/26) sekitar pukul 17.00 WIB.
Terduga pelaku berinisial TP (30), laki-laki, warga Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diamankan setelah diduga kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di wilayah perkebunan PT Makin, Desa Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam.
Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Tanjab Barat untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Diamankan di Areal Kebun PT Makin
Peristiwa penangkapan terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di areal kebun PT Makin, Desa Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Personel Polsek Tungkal Ulu mengamankan seorang pria karena diduga melakukan pencurian buah sawit di areal perkebunan perusahaan tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan 21 plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga
Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penanganan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
21 bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu;
Uang tunai sebesar Rp980.000;
Lima buah korek api;
Satu alat hisap sabu (bong);
Satu buah sedotan plastik;
Satu buah pirek kaca;
Satu unit telepon genggam merek Realme.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dijerat Pasal Narkotika
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan:
Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau
Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Polisi Lakukan Pengembangan
Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba, SH, MH menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengambil sejumlah langkah lanjutan dalam penanganan perkara tersebut.
“Tindakan yang telah dilakukan yakni mengamankan pelaku serta mengamankan seluruh barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat mendalami asal BB Shabu2 di duga dari BT Napi Lapas Kuala Tungkal (HY)




























Discussion about this post