Tanjabbar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (7/7/26) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial M.N.S. (23), seorang laki-laki yang berasal dari Desa Sungai Dua, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Terhadap yang bersangkutan diterapkan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasatresnarkoba AKP Agus Alexandra Purba, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pematang Lumut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tanjab Barat yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba bersama personel Polsek Betara yang dipimpin IPTU Bambang Widodo, S.Sos. melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah pondok yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.
Tim kemudian bergerak menuju sebuah rumah yang diduga menjadi tempat tinggal seorang pria berinisial J.H., yang diduga sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat petugas tiba di lokasi, seorang pria berinisial M.N.S. berusaha melarikan diri untuk menghindari petugas.
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan yang bersangkutan segera diamankan. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan serta pemeriksaan barang bawaan dengan disaksikan perangkat desa setempat sesuai prosedur.
Usai diamankan, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Kasatresnarkoba AKP Agus Alexandra Purba, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika, termasuk memburu terduga pelaku berinisial J.H. yang hingga kini masih berstatus DPO.
“Polres Tanjab Barat berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara ini, petugas telah melakukan tindakan kepolisian berupa mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.(HY)




























Discussion about this post