Jambi – Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi, menggelar konsultasi dan koordinasi mengenai regulasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk periode 2025-2044, Rabu (31/07/2024) bertempat di ruang rapat Kanwil.
Diskusi bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan tersebut dipimpin Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jambi, Suryo Widodo. Perwakilan dari Anggota DPRD Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) juga turut hadir untuk memberikan masukan dan berdiskusi mengenai aspek-aspek penting dari Ranperda ini.
Suryo Widodo menyampaikan pentingnya koordinasi antara berbagai pihak dalam proses penyusunan Ranperda guna memastikan bahwa RPJPD yang dirancang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah.
“Perlu adanya kesepahaman dan sinergi antara Kemenkumham, DPRD, dan pemerintah daerah dalam merumuskan dan menyempurnakan Ranperda ini. Ini penting agar semua aspek pembangunan jangka panjang dapat terakomodasi dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Suryo Widodo.
Sementara itu Firmansa Ayusda Anngota DPRD Tanjabtim mengatakan dalam diskusi, tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan membahas berbagai regulasi terkait serta teknis penyusunan yang harus dipatuhi. Perwakilan juga DPRD Tanjung Jabung Timur memberikan pandangan serta masukan yang konstruktif untuk menyempurnakan draf Ranperda agar sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat setempat.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan dan pembahasan Ranperda, sehingga RPJPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk periode 2015-2044 dapat segera disahkan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana, demi mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah tersebut. (Ara)
Discussion about this post