TANJABTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023, di ruang rapat paripurna, Senin (25/03/2024).
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Mahrup, SE dan dihadiri Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, Forkompimda ,dan Anggota dewan lainnya.
Dalam sambutannya, Mahrup menyampaikan bahwa rapat paripurna yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah menyatakan bahwa LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sementara itu Sekretaris Daerah mengatakan, penyampaian LKPJ ini merupakan amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah serta memenuhi komitmen akuntabilitas satu tahun anggaran dalam masa jabatan selaku Bupati Tanjung Jabung Timur periode 2021-2026.
Sekda Sapril menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2023 ini dengan penjelasan tentang realisasi pengelolaan keuangan daerah berdasarkan angka perhitungan sementara (UNAUDIT).
Disampaikannya realisasi capaian indikator kinerja utama penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2023 yang telah diamanatkan dalam RPJMD Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2021-2026 dengan misi pertama yaitu “Mewujudkan Masyarakat Sejahtera Yang Bertumpu pada Sektor Pertanian dan Perikanan” dengan satu tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi sektor pertanian dan perikanan dengan indikator kinerja laju pertumbuhan sektor pertanian terhadap PDRB. (Ara/Adv)
Discussion about this post