TANJABTIM- Kurban atau menyembelih hewan kurban merupakan ibadah yang dianjurkan dalam Islam, yang hukumnya sunnah muakad.
Waktu menyembelih hewan kurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai shalat Idul adha 10 Zulhijah sampai terbenamnya matahari tanggal 13 Zulhijah.
Dalam hal ini Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) pun turut melaksanakan pemotongan hewan kurban.
Kapolres Tanjabtim AKBP Heri Supriawan mengatakan, pada Idul Adha 1445 Hijriah tahun 2024, terdapat 6 ekor sapi dan 3 ekor kambing yang akan di sembelih untuk kurban.
“Pelaksanaan penyembelihannya langsung dilakukan di mako Polres Tanjabtim oleh anggota Polres Tanjabtim bersama masyarakat”, tuturnya.
Kapolres menjelaskan, terkait dengan pendistribusian daging kurban nantinya, akan diberikan kepada masyarakat sekitar dan para penerima manfaat yang membutuhkan.
“Saya berharap daging kurban dapat disalurkan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat membantu pemenuhan kebutuhan daging bagi penerima dan menjadi berkah untuk semua baik yang berkurban maupun yang menerima,” jelasnya.
Tak lupa pula dirinya menegaskan , sebelum pelaksanaan pemotongan, hewan-hewan kurban yang akan sembelih telah melewati serangkaian pemeriksaan kesehatan hewan dan dinyatakan layak untuk dijadikan kurban. (Ydh)
Discussion about this post