MERANGIN – Program PTSL yang diduga melibatkan Kades Ulak Makan Daman Huri mematok Harga Rp.1 juta Setengah Sampai 2 juta rupiah untuk pembuatan Sertifikat Tanah itu dilakukan Pemerintah sebelumnya.
Hal disampaikan Kades Ulak Makam Dama Huri, saat memberikan keterangan ke awak media karena pemberitaan dikonfirmasi.
“Saya tidak pernah menerima uang dari pemohon pembuatan sertifikat, dan yang saya Terima sesuai ketentuan SKB 3 menteri, “ungkap Kades Ulak Makam Dama Huri.
Program ini juga kata Kades, program lanjutan semasa pemerintahan lama, kades zaman dirinya cuma melanjutkan.
“Program ini program lanjutan semasa pemerintahan yang lama, jadi tinggal melanjutkan, ” tuturnya.
Sebelumnya berita ini pernah ditulis berita online berapa bulan lalu, dalam persoalan yang sama.
Sebelum mengurus sertifikat pemilik terlebih dahulu dilakukan membuat pertanyaan surat pernyataan.
Penulis : Alfan
Discussion about this post