Tanjabtim – Kapolres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) AKBP Heri Supriawan, SIK, MH menjadi inspektur upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada salah satu Personil Polres Tanjabtim, di halaman Polres Tanjab Timur, Senin (11/12 2023).
Upacara PTDH tersebut turut dihadiri Waka Polres Tanjabtim Kompol Novrizal, S.Sos, MH, PJU Polres Tanjabtim, PA Staf, Brigadir dan ASN.
Gelar Upacara PTDH ini diberikan kepada Aipda MS dengan memberikan tanda Silang X langsung, oleh Kapolres Tanjabtim dikarenakan Aipda MS tidak hadir dalam Upacara PTDH.
Dalam sambutannya Kapolres Tanjabtim saat memimpin Upacara PTDH, mengatakan bahwasanya Aipda MS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar.
“Untuk diketahui, yang bersangkutan telah melanggar Pasal 12 ayat (1) hurup (a) PPRI No.1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Kemudian Pasal 13 ayat (1) PPRI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri”, ucap Kapolres bersahaja ini.
Berdasarkan Pasal 12 dan 13 diatas maka Putusan KKEP/05/V/HUK.6.6/2023/KKEP Tanggal 29 Mei 2023 Rekomendasi PTDH diberikan terhadap Aipda MS Personil Polres Tanjung Jabung Timur.
Kapolres menegaskan dirinya tidak menginginkan Upacara PTDH ini, untuk itu dirinya meminta semua bisa mengambil pelajaran dan menjadikan ini sebagai momen pertama dan terakhir.
“Saya berharap kepada seluruh Personil Polres Tanjab Timur serta Jajaran, untuk dapat melaksanakan tugas selaku anggota Polri dengan sebaik-baiknya dan hindari semua pelanggaran”, tutup Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH. (Rama)
Discussion about this post