Jumat, Juli 3, 2026
Writy.
  • Advertorial
  • Daerah
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Tanjung Jabung Timur
  • Desa
  • Hukrim-Peristiwa
  • Kabar TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Parlement
  • Opini
  • Politik
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Tanjung Jabung Timur
  • Desa
  • Hukrim-Peristiwa
  • Kabar TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Parlement
  • Opini
  • Politik
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Daerah
  • Kabar TNI-POLRI
  • Parlement
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

Menanggapi Dugaan Temuan BPKP RI,Senilai Ratusan Juta Lebih,Proyek Pintu Air.Heri Abdullah S.H. Pengamat: Kontraktor yang Merugikan Negara Harus Dikenai UU Tipikor

inovatif.co by inovatif.co
4 Februari 2026
in HUKRIM-PERISTIWA
Menanggapi Dugaan Temuan BPKP RI,Senilai Ratusan Juta Lebih,Proyek Pintu Air.Heri Abdullah S.H. Pengamat: Kontraktor yang Merugikan Negara Harus Dikenai UU Tipikor
3.3k
VIEWS

Baca Juga

Tindak Pidana Penganiayaan Berat,Pelaku Inisial RO Berhasil Diamankan Serta Barang Bukti

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Tanjabbar Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Kebun Sawit Muara Papalik

Terduga 3 Pemuda Remaja Pelaku Pengeroyokan di Jembatan Sugeng Bram Itam Diamankan Polisi

Tanjabbar– Pengamat hukum dan pemerintahan Heri Abdullah, SH, menegaskan bahwa kontraktor yang terbukti merugikan keuangan negara dalam proyek pemerintah tidak boleh hanya diberikan sanksi pengembalian uang juga di blacklist, melainkan harus dikenai tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pernyataan ini disampaikan pemuda Tanjung Jabung Barat yang merupakan lulusan magister ilmu hukum ketika diminta tanggapan media pada Rabu (4/2/26), dalam menanggapi temuan hasil pemeriksaan  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) ,terkait proyek pintu air yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Tahun 2025. Proyek berlokasi di Parit 9, Desa Tungkal Satu, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, dengan total kerugian yang ditemukan senilai Rp 700  juta lebih.
Menurut dia, hal ini penting untuk menciptakan efek jera bagi pelaku. “Apapun alasannya, akan lebih efektif jika diberikan hukuman pidana ketimbang hanya sekadar pengembalian dana juga blacklist,” ujarnya, mengacu pada temuan yang telah memiliki klarifikasi hasil pemeriksaan BPKP.
Heri menjelaskan bahwa ada dua perangkat hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pihak jasa konstruksi yang melakukan pelanggaran, selama unsur pidana dalam proyek tersebut terpenuhi. “Salah satunya adalah UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Penggunaan UU Tipikor akan lebih efektif karena memiliki ancaman hukuman yang lebih berat,” jelasnya.
UU Nomor 18 Tahun 1999, yang dibuat pada era reformasi, mengatur hubungan antara pemberi pekerjaan (pemerintah), penerima pekerjaan (kontraktor), dan konsultan. Selain itu, undang-undang tersebut juga mengatur tentang proyek yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah dan umum, termasuk ketentuan sanksinya.
Selain itu, Heri menambahkan dikutip dalam temuan Badan pemerisak keuangan (BPK) terhadap proyek tidak terbatas pada pengembalian kerugian negara secara administratif saja. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus sanksi pidana jika dalam temuan tersebut terdapat unsur tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara hanya berfungsi untuk meringankan hukuman, namun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana yang harus ditanggung pelaku.
​
Meskipun terdapat mekanisme administratif di mana pihak yang merugikan negara diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan uang sesuai Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara nyata.
​
Jika BPK menemukan indikasi tindak pidana seperti suap, penggelapan, atau mark-up yang disengaja, temuan tersebut akan diserahkan kepada instansi penegak hukum (Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, atau Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk diproses secara pidana, terlepas dari apakah uang sudah dikembalikan atau belum.
​
Pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk tidak mengupayakan pengembalian kerugian negara, dapat dikenai pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.(Tim)
Previous Post

Berbagi Di Tiga Desa,Polsek Tungkal Ulu Salurkan Bantuan Sembako Kepada Kaum Dhuafa dan Anak Yatim

Next Post

Polres Tanjabbar Gelar Peringatan Isra mi’raj 1447 H/,2026 M

Berita Terkait

Tindak Pidana Penganiayaan Berat,Pelaku Inisial RO Berhasil Diamankan Serta Barang Bukti

Tindak Pidana Penganiayaan Berat,Pelaku Inisial RO Berhasil Diamankan Serta Barang Bukti

28 Juni 2026
Keberhasilan Satresnarkoba Polres Tanjabbar Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Kebun Sawit Muara Papalik

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Tanjabbar Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Kebun Sawit Muara Papalik

17 Juni 2026

Terduga 3 Pemuda Remaja Pelaku Pengeroyokan di Jembatan Sugeng Bram Itam Diamankan Polisi

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Di Wilayah Tanjabbar Serta BB Ikut Diamankan

Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul, Inisial”AL”(34))Tahun Telah Ditetapkan Tersangka SatReskrim Polres Tanjabbar

Terduga Inisial TP (30)Tahun Di Amankan Satresnarkoba Polres Tanjabbar Di Batang Asam,Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika

Next Post
Polres Tanjabbar Gelar Peringatan Isra mi’raj 1447 H/,2026 M

Polres Tanjabbar Gelar Peringatan Isra mi'raj 1447 H/,2026 M

Discussion about this post

Terpopuler

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Resmi Ditetapkan Kemenkumham, PSHT Cabang Tanjabtim Tegaskan Ketertiban dan Kerukunan

Resmi Ditetapkan Kemenkumham, PSHT Cabang Tanjabtim Tegaskan Ketertiban dan Kerukunan

4 Agustus 2025
Caleg PAN Kembali Dominasi Perolehan Suara Terbanyak Perebutan Kursi DPRD Tanjabtim, Sulpani Masih Teratas

Caleg PAN Kembali Dominasi Perolehan Suara Terbanyak Perebutan Kursi DPRD Tanjabtim, Sulpani Masih Teratas

19 Februari 2024
Sulpani di PAW ?, Masyarakat Protes, Desak Bertemu Ketua DPRD dan Fraksi PAN

Sulpani di PAW ?, Masyarakat Protes, Desak Bertemu Ketua DPRD dan Fraksi PAN

20 Desember 2024
Pasca Pelantikan Tim SUKA Pamsel, Warga: “Saya Sampai Meriang Cuma Diamplopin Rp 70 Ribu”

Pasca Pelantikan Tim SUKA Pamsel, Warga: “Saya Sampai Meriang Cuma Diamplopin Rp 70 Ribu”

24 September 2024
Mendagri : Tanjabtim, Kabupaten Satu-Satunya Paling Berkualitas Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Provinsi Jambi

Mendagri : Tanjabtim, Kabupaten Satu-Satunya Paling Berkualitas Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Provinsi Jambi

31 Juli 2024
Dewan Termuda, Amankan Kursi DPRD Di Dapil 3 Tanjabtim

Dewan Termuda, Amankan Kursi DPRD Di Dapil 3 Tanjabtim

19 Februari 2024
Penanganan Kasus Karhutla, Polres Tanjabtim Tetapkan 1 Tersangka

Penanganan Kasus Karhutla, Polres Tanjabtim Tetapkan 1 Tersangka

25 Juli 2024
Mengenal Lebih Dekat Ruziansyah Putra, Calon Dewan Muda Yang Berhasil Amankan Kursi DPRD Dapil 1 Tanjabtim

Mengenal Lebih Dekat Ruziansyah Putra, Calon Dewan Muda Yang Berhasil Amankan Kursi DPRD Dapil 1 Tanjabtim

26 Februari 2024
Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Bawa Handphone di Dalam Blok Tahanan

Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Bawa Handphone di Dalam Blok Tahanan

0
Dua DPO Kasus Pengeroyokan Anggota Polda Jambi Diamankan di Lampung

Dua DPO Kasus Pengeroyokan Anggota Polda Jambi Diamankan di Lampung

0
BREAKING NEWS: Mulai Besok 1 Desember 2023 Harga BBM Turun 1.550 Per Liter

BREAKING NEWS: Mulai Besok 1 Desember 2023 Harga BBM Turun 1.550 Per Liter

0
Curah Hujan Tinggi, BPBD Tanjabtim Patroli Kesiapsiagaan di 4 Kecamatan Rawan Banjir

Curah Hujan Tinggi, BPBD Tanjabtim Patroli Kesiapsiagaan di 4 Kecamatan Rawan Banjir

0
Peringatan Hari Bakti PU Ke-78, Dinas PUPR Tanjabtim Gelar Bakti Sosial Hingga Hadiahkan Umroh

Peringatan Hari Bakti PU Ke-78, Dinas PUPR Tanjabtim Gelar Bakti Sosial Hingga Hadiahkan Umroh

0
Waspada Banjir, BPBD Siagakan Perahu Karet Untuk Bantu Mobilisasi Pelajar Kesekolah

Waspada Banjir, BPBD Siagakan Perahu Karet Untuk Bantu Mobilisasi Pelajar Kesekolah

0
Pick Up Bermuatan Kelapa Terbalik Masuk Parit

Pick Up Bermuatan Kelapa Terbalik Masuk Parit

0
APDESI Tanjabtim Temui Dirjen SDA, Sampaikan Persoalan Jaringan Irigasi Air

APDESI Tanjabtim Temui Dirjen SDA, Sampaikan Persoalan Jaringan Irigasi Air

0
Tindak Pidana Penganiayaan Berat,Pelaku Inisial RO Berhasil Diamankan Serta Barang Bukti

Tindak Pidana Penganiayaan Berat,Pelaku Inisial RO Berhasil Diamankan Serta Barang Bukti

28 Juni 2026
Ajang Promosi Siswa, SMKN 1 dan SMAN 1 Tanjabbar Jual Produk Lokal di PKL-UM Go To School

Ajang Promosi Siswa, SMKN 1 dan SMAN 1 Tanjabbar Jual Produk Lokal di PKL-UM Go To School

20 Juni 2026
Bupati Tanjabbar Tekankan Penguatan Budaya Antikorupsi Melalui Pariwara Kreatif

Bupati Tanjabbar Tekankan Penguatan Budaya Antikorupsi Melalui Pariwara Kreatif

18 Juni 2026
Bupati Tanjabbar Dorong UMKM Tembus Ritel Modern Melalui Kemitraan Strategis

Bupati Tanjabbar Dorong UMKM Tembus Ritel Modern Melalui Kemitraan Strategis

18 Juni 2026
Momentum 1 Muharram 1448 H, Bupati Tanjabbar Hadiri Haflah Tasyakur Al Baqiyatush Shalihat

Momentum 1 Muharram 1448 H, Bupati Tanjabbar Hadiri Haflah Tasyakur Al Baqiyatush Shalihat

17 Juni 2026
Wabup Tanjabbar Pimpin Rakor Penanganan Jembatan Rusak di Desa Tanjung Benanak

Wabup Tanjabbar Pimpin Rakor Penanganan Jembatan Rusak di Desa Tanjung Benanak

17 Juni 2026
Keberhasilan Satresnarkoba Polres Tanjabbar Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Kebun Sawit Muara Papalik

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Tanjabbar Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Kebun Sawit Muara Papalik

17 Juni 2026
Bupati Tanjabbar Lantik 30 Pejabat Di Lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat Sesuai Nama Dan Jabatan

Bupati Tanjabbar Lantik 30 Pejabat Di Lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat Sesuai Nama Dan Jabatan

17 Juni 2026
Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun    

Alamat : Jl. Letnan 1 M. Tohir, Talang Babat, Muara Sabak Barat, Tanjung Jabung Timur, Jambi (36761)

Email : sabakinovatif28@gmail.com

Copyrigh @2023 INOVATIF.CO

  • Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Advertorial
  • Daerah
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Tanjung Jabung Timur
  • Kabar TNI-POLRI
  • Parlement
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result

Copyrigh @2023 INOVATIF.CO