Tanjabtim – Satres Narkoba, polres Tanjung Jabung Timur, akhirnya berhasil menangkap bandar narkotika jenis sabu yang sangat meresahkan masyarakat kecamatan mendahara.
Pelaku tersebut berinisial AF yang dikenal cukup licin saat akan ditangkap. Namun, pada 27 Agustus kemarin AF tak berkutik saat ditangkap dengan barang bukti dua bungkus plastik jenis sabu berat 0,85 gram , alat hisap sabu, timbangan dan uang tunai lima ratus ribu rupiah.
Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Heri Supriawan mengatakan, penangkapan bandar sabu jenis sabu dari kecamatan mendahara ini sudah lama menjadi TO, AF ini terkenal sangat licin dan meresahkan masyarakat.
“ Pada saat penangkapan di saksikan RT setempat dan beberapa barang bukti lainya,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 114, ayat 1, atau 112 ayat 1, undang undang no 35, tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun maksimal 20.
Kapolres AKBP Heri Supriawan menghimbau agar melaporkan ke pada pihak kepolisian jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran Narkoba di wilayah hukum polres Tanjab Timur.
“ Kepada masyarakat kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jagan takut segera lapor polisi jika ada menemukan peredaran narkoba di wilayah Tanjab Timur, karena narkoba sangat merusak generasi penerus bangsa,” jelas Kapolres. (Ma)
Discussion about this post