TANJABTIM – Unit Reskrim Polsek Nipah Panjang berhasil menangkap Andri Eka Putra alias Tompel, pria 31 tahun ini diringkus akibat mencuri uang dan handphone milik warga Kecamatan Nipah Panjang. Kapolsek Nipah Panjang AKP Budi Suwarto saat dikonfirmasi mengatakan, dari keterangan yang didapat aksi pencurian ini dilakukan pelaku pada saat korban tengah tertidur pulas.
“Korban dari aksi pencurian ini adalah Apriani (48) tahun, dimana TKP nya berlangsung di rumah korban di Jl. Segera RT. 01 RW 01 Kelurahan Nipah Panjang 1, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, ” Ujarnya.
Terkait dengan kronologinya AKP Budi Menjelaskan bahwa, Kejadian nya berlangsung pada Minggu 02 Juni 2024 sekira pukul 06.00 WIB Korban bangun dari tidur dan berjalan ke arah dapur rumah, melihat pintu belakang kuncinya ada yang terbuka. Korban Lalu lari kedepan untuk mengecek lemari dan melihat posisi kunci lemari sudah berubah.
“Saat di periksa, uang yang berada di dalam laci pun sudah hilang, mengetahui hal tersebut korban pun bergegas membangunkan suaminya. Akan tetapi selain uang, korban juga kehilangan HP miliknya,”Jelasnya
Kerugian ditaksir mencapai Rp, 3.500.000, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Nipah Panjang untuk ditindak lanjuti.
Sementara berdasarkan laporan polisi yang masuk tertanggal 26 Juni 2024, Unit Reskrim Polsek Nipah Panjang langsung bergegas melakukan lidik sidik. Hasilnya didapatkan 2 alat bukti yang mengarah kepada pelaku.
Selanjutnya penyelidikan pun dilakukan dan pada tanggal 28 Juni 2024 didapati keberadan tersangka diketahui sedang pergi melaut mencari ikan menggunakan kapal menuju perairan Kecamatan Nipah Panjang. Mendapat informasi tersebut anggota Reskrim Polsek Nipah Panjang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Bripka Dedi Irawan segera melakukan penyisiran.
“Tim melakukan pencarian menggunakan speedboat di perairan sungai Batanghari tepatnya di perairan Pulau Burung Kelurahan Nipah Panjang 1, sekira pukul 16:30 Wib Kapal yang dicurigai mulai terlihat. Dan benar saja saat didekati, pelaku berada di dalam kapal tersebu,” Jelas Kapolsek bersahaja ini.
Pelaku pun akhirnya berhasil di tangkap tanpa adanya perlawanan. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 1 unit Handpone merk Oppo A55 Warna Biru dan 1 buah kotak Handpone merk Oppo A55.
Atas Perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Ara)
Discussion about this post