Tanjabtim – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), menggelar Focus Grup Discussion (FGD) Pengukuran Indeks Pengelolaan Keungan Daerah (IKPD) Tahun 2024 bagi para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Terkait dan Seluruh anggota Tim Penginputan Data IKPD Tanjung Jabung Timur, yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Tanjung Jabung Timur, Rabu pagi (11/12/2024).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setda Tanjabtim Asman Daydy dan didampingi Arni Diana selaku Nara sumber dari Balitbangda Provinsi Jambi.
Dalam beberapa tahun terakhir tantangan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat, seiring dengan semakin kompleknya regulasi yang diterbitkan untuk mengatur pengelolaan keuangan ke arah yang lebih baik lagi. “ era digitalisasi yang ada saat ini semakin menuntut adanya transparansi di berbagai bidang pemerintahan dan tidak terkecuali pengelolaan keuangan daerah”. Ujar Asman Daydy saat membuka langsung kegiatan.
Peraturan menteri dalam negeri nomor 19 Tahun 2020 tentang pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah ( IPKD ) telah mengamanatkan kepada seluruh pemerintah daerah baik Provinsi, Kabupaten Maupun Kota guna melasanakan pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik lagi melalui 6 ( enam) dimensi pengukuran yang harus di laporkan setiap tahunnya.
“Adapun dimensi dimensi tersebut antara lain : dimensi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, dimensi pengalokasian anggaran belanja dalam apbd, dimensi transparansi pengelolaan keuangan daerah, dimensi penyerapan anggaran, dimensi kondisi keuangan daerah dan dimensi opini badan pemeriksa badan keuangan daerah”. Tutur Asisten III ini.
Dirinya meyakini semua pihak yang termasuk dalam tim penginputan IPKD Tanjung Jabung Timur telah berupaya maksimal. “Akan tetapi kita juga tidak boleh lengah dan tidak mengantisipasi daerah daerah lain yang juga ingin memperoleh hasil yang baik seperti yang telah kita raih beberapa tahun terakhir” Tegasnya.
Guna menghadapi persaingan yang semakin ketat ini maka selayaknyalah forum FGD ini menjadi sarana guna dapat merumuskan upaya dan strategi terbaik agar kedepannya kegiatan penginputan IPKD di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat berjalan dan menghasilkan prestasi yang maksimal bagi Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Sementara itu Kepala Balitbangda Tanjabtim Gustin Wahyudi dalam laporannya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan peran OPD yang terlibat dalam penyediaan data serta evaluasi pelaksanaan kegiatan Tahun 2024 bagi seluruh tim penginputan data pemantapan pelaksanaan penginputan Tahun 2024.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa indikator pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah adalah menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu.
“Secara Teknis kewenangan pengukuran IPKD dilakukan oleh dua pihak, yaitu Menteri dan Gubernur. Untuk pengukuran IPKD tingkat Provinsi, dilakukan oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri-Kemendagri. Sedangkan IPKD pada tingkat Kabupaten/Kota, kewenangan pengukuran dilakukan oleh Gubernur melalui perangkat daerah yang menangani urusan penelitian dan pengembangan provinsi”, Jelas kadis bersahaja ini.
Dalam hal ini Kabupaten Tanjung Jabung Timur menempati peringkat ke-11 dari 84 Kabupaten/Kota dengan indeks 80,507 predikat B, berdasarkan Hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten seluruh Indonesia Kemampuan Keuangan Daerah “Sedang”. (Ma)
Discussion about this post