Tanjabtim – Peredaran narkoba saat ini masi menjadi momok yang menghantui masyarakat terutama generasi muda. Para pelaku seakan tak ada habisnya, meski banyak yang sudah tertangkap dan ditindak, namun nyatanya transaksi narkoba masi saja ada, hingga para pemainnya berganti – ganti atau bahkan selalu ada regenerasinya.
Dalam hal ini Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan menegaskan komitmennya untuk menangkap setiap pelaku penyalahgunaan narkotika terutama bagi para pengedar yang ingin merusak generasi bangsa.
Komitmen ini pun di buktikan dengan, kinerja awal tahun yang ditunjukkan Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dengan meringkus satu orang pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Tanjabtim AKBP Heri Supriawan mengatakan Polres Tanjabtim berkomitmen untuk memberantas pelaku penyalahgunaan narkotika, untuk menjadikan Kabupaten Tanjabtim BERSINAR (Bersih dari Narkoba).
“Alhamdulillah, Satresnarkoba Polres Tanjabtim berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial HB 22 Tahun, beserta 99 paket sabu siap edar”, tutur Kapolres saat memimpin konferensi pers, di Aula Sanika Satyawada Polres Tanjab Timur , Kamis (11/01/2024).
Selanjutnya kapolres menjelaskan, kronologi penangkapan dilakukan usai polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang berada di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjabtim sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Atas informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya Kapolres memerintahkan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjabtim guna melakukan Penyelidikan di TKP tersebut.
“Dari situlah, kemudian tim reserse narkoba melakukan pengembangan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan”, tegas Kapolres.
Dari hasil Penyelidikan tim Opsnal, berhasil mengamankan 99 lembar plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 17.00 gram, 1 pak plastik klip berukuran besar yang didalamnya berisikan plastik klip kosong berukuran kecil, uang tunai senilai Rp 4.100.000,- dengan pecahan 100 ribu 37 lembar dan 50 ribu 8 lembar, 1 Unit HP oppo warna hitam, 1 buah dompet warna hitam., 1 buat korek api warna merah yang telah dimodifikasi, seperangkat alat hisap sabu (bong), 9 lembar tisu, 1 buah kotak warna coklat dan,1 buah sendok sabu (pipet minuman).
Kapolres juga menjelaskan dalam ungkap kasus tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/01/ I /2024 SPKT SATRESNARKOBA/RES TANJAB TIMUR/POLDA JAMBI Tanggal 10 Januari 2024. Tersangka HB dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.
“Guna Penyidikan dan Penyelidikan lebih lanjut, saat ini tersangka HB beserta barang-bukti telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur”, tutup Kapolres bersahaja ini.
Penulis : Arsalianda Rama Admiral
Discussion about this post