Tanjabtim – Tiga pelaku penyelundupan BBM Bersubdi jenis Pertalite berhasil diringkus tim gabungan Polsek Geragai dan Opsnal Satreskrim Polres Tanjabtim, di jalan lintas Jambi-Muara Sabak di Desa Rantau Karya Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjabtim.
Kapolsek Geragai IPTU Budi Sitinjak saat di konfirmasi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan usai pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil yang melintas dan diguga kuat membawa bahan bakar minyak.
“Dan benar saja, saat dilakukan pengejaran, tepatnya pada Rabu (07/02/2024) sekira pukul 03:30 WIB dini hari, satu unit kendaraan mobil jenis L300 Pick Up warna hitam dengan no. Pol : BH 8129 TL yang dicurigai, berhasil di berhentikan lalu dilakukan pengecekan dan penggeledahan”, ucapnya.
IPTU Budi menjelaskan dari hasil pemeriksaan, terdapat tiga orang yang berada dalam mobil, namun ketiganya tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen lengkap atas BBM yang dibawa mereka.
“BBM tersebut jenisnya pertalite dengan jumlah yang cukup banyak, wadahnya ada yang pakai jerigen dan tedmon dengan total keseluruhan 2,5 ton atau 2.500 liter. Selain itu saat ketiga pelaku digeledah, salah satunya kedapatan membawa 1 paket klip yang berisikan sabu beserta alat hisap bong”, jelasnya.
Atas penangkapan ini, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Tanjabtim guna penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu Kapolres Tanjabtim AKBP Heri Supriawan saat memimpin rilis, pada Kamis (08/02/2024) didepan awak media mengatakan ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial PM, AS dan BP.
“Dari hasil penggeledahan pelaku BP, ditemukan satu paket kecil sabu seberat 0,18 gram dan seperangkat alat hisap bong. Selanjutnya terkait dengan BBM yang dibawa, informasinya akan dipasarkan pelaku ataupun didistribusikan di wilayah Kecamatan Nipah Panjang”, tutur Kapolres.
AKBP Heri juga menjelaskan bahwa, dari kasus ini pihak Kepolisian berhasil menangani kasus tindak pidana illegal drililling dan narkotika, yang mana ini merupakan komitmen serius dari Polres Tanjabtim untuk menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba dan menindak tegas pelaku illegal drilling
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (Unit) mobil L300 warna hitam dengan nopol : BH 8129 TL, 2 Tedmond ukuran 1 ton yang berisikan bbm pertalite, 14 Jerigen yang berisikan bbm pertalite, 1 buah plastik klip berukuran kecil yg berisi serbuk putih yang diduga narkotika berjenis sab, 3 buah pirex kaca, Seperangkat alat hisap sabu (bong), dan 1 buah korek merk Tokai warna kuning.
Kapolres menegaskan, untuk pelaku PM dan AS dikenakan UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 480 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar. Selanjutnya pelaku BP dikenakan pasal 112 atau pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Ara)
Discussion about this post