Tanjabbar – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beberapa bulan terakhir meresahkan warga Kuala Tungkal.
Dalam pengungkapan kasus ini, SatResKrim Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SP (29) warga Teluk Sialang, yang merupakan residivis curanmor. Serta tiga belas unit sepeda motor dari berbagai merek turun diamankan sebagai barang bukti.
Sebagaimana disampaikan Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K, M.M., dalam konferensi pers yang digelar di MaPolres Tanjab Barat, Selasa (25/3/25)
Kapolres menyebut, keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus curanmor ini berkat adanya laporan masyarakat. Terlebih sejak beberapa bulan terakhir.
“Ini merupakan kasus curanmor dengan dua modus operandi, yaitu tindak pidana penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor. Dengan cara mengintai kendaraan yang tidak terkunci dan dengan modus berpura pura pinjam motor,” ujar Kapolres.
Kapolres yang juga didampingi oleh Kasatreskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.R., S.I.K. Menjelaskan bahwa tersangka SP diamankan pada Sabtu, 7 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di SPBU Muntialo, Desa Muntialo, Kecamatan Betara.
Berdasarkan keterangan pelaku, ternyata telah melakukan pencurian dan penggelapan di enam belas Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.Hal ini dilakukannya pasca bebas dari Lembaga Pemasyarakatan.
Bahkan setelah berhasil diringkus, pelaku mengaku uang hasil penjualan kendaraan yang dicurinya digunakan untuk judi online. Karena pelaku sudah kecanduan dan juga untuk membeli sabu. Ketika sudah habis modal kemudian pelaku kembali menyasar di dalam kota. Untuk melihat dan mengintai kendaraan yang terparkir tanpa dikunci pengaman.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas serta berupaya melarikan diri. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan tegas dan terukur
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres Tanjab Barat juga menghimbau agar warga lebih waspada lagi. Untuk mengunci kendaraan saat terparkir dengan menggunakan kunci ganda. Serta jangan mudah tertipu dengan dalih pinjam motor, untuk dipakai dengan alasan apapun.
“Untuk para korban yang kendaraannya berhasil ditemukan dapat mengambil kembali kendaraan mereka untuk dipinjam pakai selama proses persidangan tanpa dikenakan biaya. Silahkan datang ke Polres dan temui Kasat Reskrim. Sekali. lagi saya tegaskan, tidak dipungut biaya apapun,”pungkas Kapolres secara tegas.
Sementara itu slah seorang korban, Rusmani. Mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian atas keberhasilan dalam mengungkap kasus curanmor ini. (YT)





























Discussion about this post