Tanjabtim – Dalam rangka upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah hukum Polres Tanjab Timur jelang menghadapi Fenomena El Nino Tahun 2024. Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Tanjab Timur IPTU Edi Tasrif, SE menjelaskan bahwa pihaknya telah Menyampaikan kepada Kapolsek jajaran Polres Tanjab Timur untuk melakukan himbauan baik secara lisan maupun pemasangan maklumat Kapolda Jambi dan spanduk tentang larangan aktivitas pembakaran pada saat membuka lahan hutan ataupun lahan perkebunan, Senin (29/07/2024).
Selain himbauan larangan aktivitas pembakaran pada saat membuka hutan ataupun lahan perkebunan, Bhabinkamtimas juga diminta berperan melaksanakan kegiatan patroli terpadu bersama Satgas Karhutla, Manggala Agni, Babinsa dan Masyarakat sekitar peduli api untuk melakukan pengecekan debit air pada kanal dan embung yang berada di sekitar lokasi rawan kebakaran hutan dan lahan.
El Nino sendiri merupakan fenomena pemanasan suhu muka laut (SML) di atas kondisi normalnya yang terjadi di Samudera Pasifik bagian tengah, menurut keterangan dari BMKG Siklum El Nino di provinsi Jambi diprediksi akan memuncak terjadi pada bulan Agustus 2024 – Januari 2025.
Dampak negatif dari fenomena El Nino antara lain terjadinya Kekeringan sumber daya air bersih, berpotensi gagal panen bagi tanaman pangan dan meningkatkan resiko kebakaran hutan dan lahan, selain berdampak negatif fenomena El Nino juga memiliki sisi positif, misalnya meningkatkan produksi padi dari lahan rawa (inpara), meningkatkan potensi panen garam dan peningkatan panen perikanan tangkap.
Ditambahkan oleh Kasi Humas Polres Tanjab Timur adapun langkah – langkah mitigasi yang harus dilakukan bagi Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur dalam persiapan fenomena El Nino, diantaranya Peningkatan Patroli dan Pengawasan.
Patroli Rutin: Meningkatkan frekuensi patroli di daerah rawan kebakaran untuk mendeteksi dini potensi kebakaran.
Pengawasan Titik Panas: Menggunakan teknologi satelit dan drone untuk memantau titik panas (hotspot) secara real-time dan segera melakukan verifikasi lapangan, Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat:
Pertemuan dan Penyuluhan: Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk memberikan informasi tentang bahaya El Niño dan langkah-langkah pencegahan karhutla.
Distribusi Materi Edukasi: Membagikan pamflet, brosur, dan memasang spanduk yang berisi informasi tentang pencegahan karhutla selama El Nino, Peningkatan Kesiapsiagaan:
Pembentukan Satgas: Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Karhutla yang terdiri dari anggota Polri, TNI, BPBD, serta relawan masyarakat untuk siaga 24/7.
Pelatihan dan Simulasi: Mengadakan pelatihan penanggulangan kebakaran dan simulasi penanganan kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dan petugas, Penggunaan Teknologi:
Sistem Peringatan Dini: Mengembangkan sistem peringatan dini berbasis teknologi untuk memberikan informasi cepat tentang kondisi cuaca dan potensi kebakaran.
Aplikasi Pelaporan: Menggunakan aplikasi pelaporan karhutla yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan kejadian kebakaran secara cepat, Kerjasama dan Koordinasi:
Instansi Terkait: Bekerjasama dengan BPBD, Dinas Kehutanan, BMKG, dan instansi terkait lainnya untuk koordinasi dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Tokoh Masyarakat: Melibatkan tokoh agama, kepala desa, dan pemimpin masyarakat dalam kampanye pencegahan karhutla, Kampanye Publik dan Partisipasi:
Kampanye Kesadaran: Mengadakan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak El Nino dan pentingnya pencegahan karhutla.
Hari Bebas Karhutla: Mengadakan acara “Hari Bebas Karhutla” dengan berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat, seperti gotong royong, penanaman pohon, dan lomba edukasi, Penegakan Hukum:
Sanksi bagi Pelaku: Menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk memberikan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Sosialisasi Hukum: Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum dari pembakaran lahan selama periode El Nino, Pengelolaan Sumber Daya:
Ketersediaan Air: Memastikan ketersediaan sumber air untuk pemadaman kebakaran di daerah rawan.
Peralatan Pemadam: Menyiapkan dan memelihara peralatan pemadam kebakaran seperti tangki air, pompa, dan alat pemadam portabel.
“Dengan berbagai upaya ini, Polres Tanjung Jabung Timur berusaha untuk mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan selama periode El Nino tahun 2024 dan melindungi lingkungan serta masyarakat setempat, ” Terangnya. (Ara)
Discussion about this post