TANJAB TIMUR – Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan 8 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dalam operasi antik yang digelar selama 20 hari sejak tanggal 10 Mei sampai dengan 29 Mei 2024.
Dalam operasi antik tersebut Sat Res Narkoba Polres Tanjabtim meringkus 7 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang semuanya berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Ke-8 orang tersebut diantaranya Agus Nugroho (18 Tahun), Ilham (20 Tahun), Riannanda (19 Tahun), Riyan Saputra (27 Tahun), Rosna (41 Tahun), M. Yusuf (40 Tahun), dan Aris Juanda (31 Tahun).
Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., dalam konferensi persnya, Jumat (31/04/2024) di Mako Polres Tanjabtim, mengatakan selama operasi antik yang dilakukan sebanyak 25 personil anggota di turunkan.
“Dalam operasi antik ini awalnya ada 2 target operasi (TO) , namun dalam pelaksanaannya kita berhasil mengungkap 5 kasus, diantaranya dari 2 TO dan 3 non TO, ” Tuturnya.
Dari ungkap kasus ini keseluruhan barang bukti Narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 9,92 gram.
“Barang bukti yang paling besar itu dari tersangka agus, dengan berat bukti 8,30 gram TKP Kecamatan Nipah Panjang, serta 4 kasus lainnya 3 TKP di Kecamatan Muara Sabak Barat dan 1 TKP di Kecamatan Sadu”, jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa ke 8 tersangka semuanya beralamat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, untuk itu perlu keseriusan bersama. Tidak hanya dari penegakan hukum saja namun juga aksi pencegahan bersama agar keluarga, teman dan masyarakat bisa terhindar dari narkoba yang mengintai.
Sementara itu Plh. Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur Ipda Rievky Wahyu Ramadhan, S.Tr.K berharap, pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat turut berperan serta dalam memberantasnya.“
Tentunya informasi yang kami harapkan dari seluruh masyarakat dan stakeholder. Karena ini butuh kerjasama mencegah, sehingga tidak muncul korban- korban pengguna baru,”ujarnya.
Untuk diketahui semua tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Tanjab Timur dan semuanya disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 atau Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup
Dari operasi ini, Polres Tanjab Timur menghitung terjadi penurunan kasus dan tersangka sebanyak 2 orang dibandingkan Operasi Antik ditahun 2023 dengan 8 kasus dan 10 orang tersangka, namun terjadi peningkatan jumlah barang bukti dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya 5 gram. (Ara)
Discussion about this post