Tanjabbar – Korban pembunuhan,tragis menimpa inisial A (42) alias Mht) alias ( AT ) warga Jalan Sentral Kampung Nelayan Rt 005 Kelurahan Kampung Nelayan. Kecamatan Tungkal Ilir. Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dirinya mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri. Sehingga nyawanya tak tertolong lagi, dan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di rumah sakit Daud Arif Kuala Tungkal.
Pelakunya berinisial S (40) yang tak lain adalah juga bertetangga dengan korban.

Berdasarkan keterangan tersangka, tersangka mengaku tersinggung saat korban meledek “nyabu kau, tak tahu malu”sehingga tersangka menikam korban dengan sebilah badik yang selalu dibawanya dan disisipkan di pinggang kanannya.
Sebagaimana disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K. M.M. Saat menggelar jumpa pers di Mapolres Tanjab Barat, Kamis (31/7/25). Kapolres menyebut, peristiwa berdarah ini terjadi pada hari Minggu 27 Juli lalu.Sekitar pukul 10.30.
“Pada saat itu pelaku dan korban berpasan di Jalan, dan korban meledek tersangka dengan bahasa nyabu kau, tak tahu malu. Sehingga hal ini memancing emosi tersangka dan menikam korban dengan badiknya,”ungkap Kapolres.
Kapolres menyebut, tersangka berhasil diamankan satu jam pasca penikaman. Karena adanya laporan dari warga dan jajaran polres Tanjung Jabung Barat langsung bergerak cepat. Sehingga pelaku yang bersembunyi di trol mini tempatnya bekerja langsung dibekuk.
“Pelaku kini sudah kita amankan di Rutan Mapolres dengan sejumlah barang bukti, pakaian korban yang masih ada darahnya dan juga pelaku. Serta badik yang sebelumnya sempat disembunyikan oleh pelaku. Pada awalnya memberikan keterangan berbeda beda dimana dirinya menyembunyikan badik itu. Pada akhirnya pelaku menunjukkan tempat badik itu disembunyikan,”terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, ada tiga fakta yang akhirnya ditemukan dari hasil penyelidikan. Pertama pelaku terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu, sesuai yang dituduhkan korban. Pelaku juga merupakan residivis perbuatan penganiayaan pada tahun 2003 silam dan sempat kabur selama lima tahun. Namun berhasil tertangkap di tahun 2008 dan divonis sepuluh bulan penjara, bebas sekitar tahun 2009. Berdasarkan keterangan sejumlah warga, pelaku juga sering memalak warga yang kebetulan lewat dan selalu membawa Sajam (badik) dan diselipkan di pinggangnya.
“Akibat perbuatan tersangka, maka tersangka akan kita sangkakan dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3). Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun atau penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Namun Denga. fakta yang kita temukan ini akan kita sampaikan nantinya ke persidangan. Sehingga nantinya akan jadi bahan pertimbangan yang nantinya memberatkan pelaku,”pungkas Kapolres. (YT)





























Discussion about this post